Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Keterbukaan Informasi Publik
Akses dokumen publik desa sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga berhak memperoleh informasi seluas-luasnya.
Permohonan Informasi
Dokumen yang Anda cari tidak ada?
Sesuai Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun 2008, setiap orang berhak mengajukan permohonan informasi publik. Lengkapi formulir di bawah dan tim PPID Desa Banua Baru akan memproses permohonan Anda dalam waktu paling lambat 10 hari kerja.